Hukrim

Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu Dituntut 21 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Iskandar 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara.

Perbuatan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu itu dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp384 juta lebih.

Baca Juga : Relawan “Itejak” Ganjar-Mahfud NTB Beri Ratusan Pedagang Cilok Masbagik Kompor Gratis

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu tahun sembilan bulan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata JPU yang diwakili Putu Cakra Ari Perwira, Senin, 13 September 2023.

Selain itu, Iskandar juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan penjara kurungan selama enam bulan.

Baca Juga : Jadwal Ulang ANBK bagi Sekolah yang Terkendala Dimulai Hari Ini

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button