Hukrim

Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu Dituntut 21 Bulan Penjara

Majelis Hakim juga diminta menghapus dakwaan primer JPU yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum,” kata Putu Cakra didampingi Ilham Sopian Hadi.

Baca Juga : Relawan “Itejak” Ganjar-Mahfud NTB Beri Ratusan Pedagang Cilok Masbagik Kompor Gratis

Tuntutan serupa juga ditunjukkan ke kontraktor, Yandrik. “Meminta majelis hakim agar memberi hukuman kepada terdakwa Yandrik satu tahun sembilan bulan,” kata JPU.

Yandrik juga dituntut mendenda Rp50 juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang tersebut, maka diganti pidana kurungan badan sebesar tiga bulan.

Baca Juga : Jadwal Ulang ANBK bagi Sekolah yang Terkendala Dimulai Hari Ini

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button