JPU juga menyebut alasan yang meringankan Iskandar dan Yandrik, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian, keduanya berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi. “Juga menyebabkan pengadaan alat metrologi tidak tercapai,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, bekas bawahan terdakwa Sri Suzana itu disangkakan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (KHN)
Baca Juga : Jadwal Ulang ANBK bagi Sekolah yang Terkendala Dimulai Hari Ini