Mataram (NTBSatu) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun agar langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, usulan tersebut sedang dalam kajian pemerintah pusat.
Ia meminta, agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), untuk mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi tenaga honorer yang ada di tiap-tiap daerah.
“Kami meminta untuk membereskan hal tersebut dalam waktu dekat,” kata Junimart dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Junimart menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat lagi merekrut tenaga honorer.
Berita Terkini:
- Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas Disinyalir “Makan” Korban Anak di Bawah Umur
- Pertama Kalinya, Pemkot Bima Bakal Libatkan 14 Paguyuban Ramaikan Pawai Rimpu 2025
- Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas dan Intriknya Agar Korban Tak Berdaya
- 3 Bangunan di Kota Bima Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya
“Adapun pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda dapat dilakukan jika mengantongi izin dari Pemerintah Pusat dan harus dalam kondisi terdesak,” jelasnya.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 kemarin.
Diketahui, salah satu poin krusial dalam UU yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 tersebut, terkait status tenaga honorer di instansi pemerintahan.