Lombok Timur (NTBSatu) – Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur belum menerima jumlah formasi PPPK. Kemenag Lombok Timur membuka perekrutan PPPK pada tahun 2024.
Plt Kepala Kemenag Lombok Timur, Sulhi mengatakan, belum mendapatkan informasi kuota formasi PPPK. Termasuk untuk honorer tenaga pendidik maupun non-tenaga pendidik.
Sulhi mengungkapkan, pengangkatan PPPK di Kemenag berbeda dengan dengan pemerintah daerah (Pemda). Untuk tingkat Pemda, mereka memprioritaskan perekrutan tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi PPPK.
Sementara itu, untuk tingkat Kemenag, mereka lebih memprioritaskan orang-orang yang telah lama mengabdi di madrasah negeri untuk direkrut menjadi PPPK.
“Kuota perekrutan PPPK kami di Kemenag melalui Kanwil Kemenag NTB. Kuota yang kami dapatkan memang terbatas,” kata Sulhi, Selasa, 30 Juli 2024.
Prioritas Perekrutan PPPK
Sulhi akan mengupayakan agar tenaga honorer yang mengabdi di lembaga swasta dapat menjadi skala prioritas perekrutan PPPK pada waktu mendatang. Ia memastikan akan melakukan rekrutmen PPPK pada tahun ini.
“Belum ada surat edaran, kami belum tahu pasti berapa kuota untuk setiap kabupaten, termasuk Lombok Timur,” ucap Sulhi.
Sulhi menjelaskan, mekanisme pengajuan kuota PPPK di Kemenag pun berbeda dengan pengajuan PPPK pemerintah daerah. Pemda mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK ke pemerintah pusat.
Baca juga: Ini Kategori Honorer yang Bisa Daftar PPPK Lombok Timur 2024
Melalui usulan itu, pemerintah pusat memberikan kuota formasi ke daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut. Sedangkan di Kemenag, pemerintah pusat langsung menentukan kuota formasi PPPK tanpa melalui pengusulan.
“Rasio kebutuhan PPPK di beberapa pos sekitar 300 untuk setiap tahunnya. Banyak ASN yang memasuki masa pensiun, baik itu guru, KUA, dan beberapa pos lainnya ” jelas Sulhi.
Ia membeberkan, tenaga pendidik masih mendominasi perekrutan PPPK di Kemenag pada setiap tahunnya. Selain itu, penempatan PPPK Kemenag tidak fokus di satu daerah, melainkan menyebar di semua kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut.
“Menyesuaikan dengan kabupaten di setiap daerah (provinsi, red,). Makanya, kalau kami di Kemenag, penempatan di semua kabupaten dan kota, beda dengan pemerintah daerah hanya di satu kabupaten saja,” tutupnya. (*)