Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Instruksi itu terkait jadwal maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Kita masih menunggu instruksi pusat, termasuk waktu pembukaannya,” kata Kepala BKPSDM Lombok Timur, Mugni, Jumat, 25 Juli 2024.
Mugni menerangkan, kategori pegawai yang bisa mendaftar untuk PPPK tahun ini adalah non-ASN yang sudah masuk dalam database pada tahun 2022 lalu.
Bagi honorer yang tidak masuk data pada tahun 2022 tersebut, tidak bisa mendaftar PPPK tahun ini. Namun Mugni menyarankan mereka mengikuti seleksi CPNS.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur resmi mendapatkan 1.600 formasi penerimaan CPNS dan PPPK.
Formasi tersebut terdiri dari 1.500 formasi PPPK dan 100 formasi untuk CPNS.
Jumlah ini jauh lebih kecil dari jumlah kebutuhan ASN yang diajukan ke MenPAN-RB.
Saat ini BPKSDM Lombok Timur telah mulai mempersiapkan pelaksanaan perekrutan PPK dan CPNS tahun 2024.
1500 formasi PPPK itu terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi. Sedangkan untuk CPNS seluruhnya terdiri formasi umum.
“Formasi PPPK dan CPNS yang kita dapatkan di tahun ini sudah final. 1500 untuk formasi PPPK dan 100 formasi CPNS,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Hasni, Kamis, 25 Juli 2024.
Perekrutan CPNS tahun ini hanya untuk dua formasi, yaitu tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.
“Kuota khusus CPNS yang kita dapatkan tahun ini hanya 100 formasi. 60 orang untuk nakes dan 40 untuk tenaga teknis lain. Untuk CPNS guru tahun ini tidak ada,” ucapnya.
Sementara dari 1.500 formasi PPPK tersebut dengan rincian 500 formasi tenaga guru, 500 formasi untuk Nakes dan 500 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Hasni menyebut, proses perekrutan PPPK tahun ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Yaitu tetap akan memprioritaskan para tenaga honorer, terutama yang telah masuk kategori prioritas satu (P1) maupun P2.
Hasni menerangkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, menyesuaikan kuota formasi dari pemerintah pusat. Sehingga bagi yang belum terakomodir di tahun ini, harus menunggu rekrutmen tahun berikutnya.
“Yang jelas pengangkatan PPPK sebagian besar dari tenaga honorer. Terutama di prioritaskan bagi mereka yang telah lama mengabdi,” ucap Hasni.
Meski belum bisa mengakomodir semua honores, tetapi Hasni mengaku kuota formasi PPPK Lombok Timur tahun ini menjadi paling besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara proses pengangkatan, ucap Hasni, seluruhnya melalui ketentuan pemerintah pusat.
“Terutama berkaitan dengan persyaratannya, itu memang ada batasan. Yaitu untuk tenaga honorer ini adalah mereka yang telah masuk data terakhir di Tahun 2020 lalu,” tutup Hasni. (*)