Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah “diteriaki” Presiden Joko Widodo saat dipanggil, agar menghentikan penyidikan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Kasus tersebut yakni korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Istana Bantah Ada Pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Minta Penghentian Kasus E-KTP
Kala itu, Alexander juga merupakan wakil ketua saat Agus Rahardjo menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2015-2019.
Saat dikonfirmasi awak media, Alexander membenarkan cerita yang dibeberkan oleh Agus pada Kamis malam, 1 Desember 2023, di acara yang dipandu oleh Rossi Silalahi itu.
“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alexander dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, dikutip dari Viva.com Jumat, 1 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Alexander memastikan juga, ketika itu, pimpinan KPK menolak permintaan Presiden Jokowi.
KPK, lanjut Alex, telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dan tak memiliki dasar hukum menghentikan pengusutan kasus Novanto.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Benarkan Kabar Jokowi Marah dan Minta Kasus Setnov Dihentikan
“Ditolak (permintaan presiden), karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” kata Alexander yang merupakan pimpinan KPK dua periode tersebut.