Mataram (NTBSatu) – Oknum polisi berpangkat brigadir inisial TO (26) dilaporkan ke Polda NTB, Jumat, 1 Desember 2023. Dia diduga melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan terhadap PU (23), salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Kota Mataram.
Baca Juga: Licik! Dukun Urut Berinisial MU Perkosa Mahasiswi hingga Hamil
Kuasa hukum PU, M. Tohri Azhari mengatakan, korban tinggal di kos-kosan milik terduga pelaku.
“Oknum polisi ini menjadi pemilik kos. Sementara klien kami ini baru sekitar tiga empat bulan kos di tempat tersebut,” katanya kepada wartawan malam ini.
Selama tinggal di kos tersebut, korban tidak pernah ada mencurigai pelaku. Lebih-lebih oknum polisi itu sudah memiliki istri. Namun Jumat pekan lalu kondisi kos sepi, terduga pelaku masuk ke kamar kos korban.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Alasannya, ingin melihat kondisi kamar PU. Merasa pemilik kos orang baik, korban mengiyakan tanpa curiga. Namun hal nahas menimpanya. Tiba-tiba TO langsung memegang korban.
“Klien kami tidak berani teriak. Khawatir akan dicekik dan dibunuh. Maka dia melakukan perlawanan dengan fisik,” jelas Tohri.
Setelah melakukan aksinya, oknum polisi tersebut mengaku meminta maaf dan keluar kamar. Selanjutnya, mahasiswi malang itu menelepon teman-temannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Tak berselang lama, pelaku tiba-tiba kembali masuk ke kamar dan melempar handphone korban. Bahkan dia kembali melakukan aksi bejatnya sembari mengancam korban.
Baca Juga: Mahasiswi di Kota Mataram Diduga Nyaris Diperkosa Bos Es Boba
Beberapa saat, teman-teman korban datang. Mereka mencari TO. Bukannya merasa bersalah, pelaku justru mengancam teman-teman korban karena masuk area kos tanpa izin.