Selong (NTBSatu) – Praktik licik kembali dilakukan oleh seorang dukun. Yaitu dukun urut berinisial MU (60) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa mahasiswi inisial SA (19) hingga hamil 5 bulan.
Aksi licik itu dilakukan MU dengan modus mengobati sakit ambeien yang diderita korban.
Aksi biadab itu bahkan ia lancarkan di rumah korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada Mei 2023 lalu.
Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima memastikan perbuatan MU masuk kategori tindak pidana.
“Iya (persetubuhan) masuk juga dalam tindak pidana pemerkosaan. Hasil pemeriksaan dokter, korban hamil 5 bulan atau 20 minggu,” ujar AKP La Ajima, dikutip dari detikcom, Rabu, 8 November 2023.
La Ajima mengatakan korban sudah lama mengidap penyakit ambeien. Hal itu diketahui berdasarkan riwayat medis dari korban.
Berita Terkini:
- Biaya Cek Kesehatan Tinggi, Peminat KPPS di Mataram Minim
- Bawaslu Kota Bima Temukan 1.608 Pemilih Tak Dikenal Masuk DPT
- Pasangan Zul – Uhel Target Maksimalkan Suara Lobar, Menang Telak di Sumbawa
- Oknum Pejabat Polda NTB Diduga Peras Tersangka Kasus Norkoba
Dia menyebut orang tua korban pun berinisiatif untuk mencarikan dukun untuk anaknya. Orang tua korban lalu memanggil pelaku dengan harapan anaknya bisa diobati.
Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memperkosa korban. Bahkan pelaku disebut sempat menakut-nakuti korban jika menolak permintaan bejatnya itu.
“Memang disampaikan si dukun, kalau mau tuntas pengobatannya harus lebih dari tiga kali (persetubuhannya). ‘Kalau tidak kamu gila dan bahkan akan gila satu rumah.’ Dan korban takut, lalu ikut saja,” ungkapnya.
Aksi MU diketahui usai korban mengadu kepada keluarganya lantaran tak kunjung menstruasi. Keluarga korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada Sabtu, 28 September 2023.
Setelah menerima laporan, La Ajima menyebut pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak keluarga korban. (MKR)