Menjelang Pilpres 2024: Kenali Metode Kampanye dan Larangannya yang Dimulai 28 November
Mataram (NTBSatu) – Menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami metode kampanye yang berlaku dan larangan yang harus dihindari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kampanye resmi untuk Pilpres 2024 dijadwalkan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Berita Terkini:
- Jejak Karier Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang Diamankan Polda NTB Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya
- PKB Tegaskan Dukung Pilkada Lewat DPRD demi Redam Ketegangan Politik
- Korsleting Listrik Hanguskan Tiga Rumah di Sumbawa, Kerugian Capai Rp500 Juta
Kampanye dilaksanakan secara serentak, meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 275 menyebutkan, ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. 4. Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.



