Lebih jauh, menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 274 ayat (2) menyebutkan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
UU Pemilu juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. (SAT)