Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Baru Pertengahan Tahun, 5.076 Kasus TBC Ditemukan di NTB
- Wanita Haid Tak Bisa Puasa Tasua dan Asyura? Ini Amalan Pengganti Penuh Pahala dan Berkah
- Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Bima
- Kejagung Ganti Kajati dan Wakajati NTB
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.