Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Rafly Harun Diteriaki Mahasiswa “Dilarang Kampanye” di Kampus Ummat
- Menlu Indonesia Sangat Kecewa AS Gagalkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
- Bulan Depan Kemensos Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis di Lotim, Cek Tempat Daftarnya!
- Wali Kota Mataram : Jangan Anggap Remeh Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.