Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Periksa 20 Saksi, Kejati NTB Siapkan Tim Turun ke Lokasi Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami
- Nakes PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Protes Ketimpangan Gaji dan Tuntutan Kerja
- Kelangkaan LPG 3 Kilogram di NTB Antara Permainan Oknum Nakal, Salah Sasaran, “Panic Buying”, atau Rasa Cemas Berlebih (FOMO)
- Telaah Dokumen Sitaan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus TPPU Lahan Samota
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.



