Terlilit Utang Pinjol, Ibu Kandung Rela Jual Anak Gadisnya, Bagaimana Kronologinya?

Mataram (NTB Satu) – Seorang ibu kandung berinisial RAD dengan usia 42 tahun asal Depok tega menjual anaknya kepada tersangka berinisial T seorang Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Saat ini, Polres Metro Depok sedang berusaha mengungkap kasus kekerasan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan dari korban, ibu kandungnya yakni RAD dan tersangka T yang merupakan WNA. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit utang pinjol dengan angka mencapai sekitar Rp100 juta.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
“Sudah tiga kali RAD transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin, 13 November 2023, dikutip dari Liputan 6.
Hadi mengatakan, RAD berkenalan dengan tersangka T pada tahun 2021, kemudian hubungan tersebut berlanjut hingga RAD menawarkan anaknya kepada tersangka. Setelah itu, pada akhirnya korban mengalami kekerasan seksual di tiga wilayah.
“Dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di apartemen kawasan Harjamukti Depok,” jelasnya.