Ibu kandung korban RAD mengaku kepada polisi, ia melakukan perbuatan keji itu sebagai upaya membayar utang pinjol senilai Rp100 juta. RAD sudah tidak sanggup membayar utang pinjolnya, sehingga terpaksa menjual anaknya kepada T.
“Diduga sudah tidak kuat harus menuruti kemauan ibu kandungnya, akhirnya korban melapor kepada kami ditemani keluarganya yang lain,” ungkap Hadi.
Korban yang merupakan seorang perempuan masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Namun dikarenakan perbuatan ibu kandungnya, korban mengalami kekerasan seksual dan menjadi korban eksploitasi anak.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Kami masih meminta keterangan korban, tersangka ibu kandungnya dan T,” terang Hadi.
Atas perbuatan tersebut, RAD terancam Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang akan dihadapi RAD 10 tahun penjara.
“RAD juga terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Hadi. (WIL)