“Jika dalam penyelidikan bukti terpenuhi, maka kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi terhadap kedua anak tersebut,” katanya, Rabu, 15 November 2023.
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki pelaku penyebar video asusila yang mempertontonkan hal tak senonoh dan membuat heboh netizen.
Pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Terkait pasal perbuatan menyebabkan sesuatu kekerasan secara fisik yang pertama undang ITE, apabila hasil penyelidikan ternyata anak di bawah umur maka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” lugasnya.
Sementara, menurut banyak sumber, peristiwa main hakim sendiri itu diduga terjadi di area Bendungan Pandandure, Kecamatan Terara, Lombok Timur, pada 29 Oktober 2023 lalu. Kedua korban merupakan pelajar berusia 14 tahun. (MKR)