Selong (NTBSatu) – Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna, Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: DP3AP2KB NTB Catat 664 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2023
Dua Perda yang telah ditetapkan itu adalah Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengakui ditetapkannya Perda PPA tersebut akibat kompleksnya kasus asusila dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur.
“Lombok Timur lebih maju, punya Perda (PPA), karena di Lombok Timur memang banyak persoalan,” kata Juaini Taofik seusai penetapan Perda tersebut.
Berita Terkini:
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
- Ekuitas Terpenuhi, Komisi III DPRD Lobi OJK Tahan SP3 PT Jamkrida NTB Syariah
- Gumpalan Buih Kembali Muncul di Teluk Bima
- Honorer DLH Kota Mataram Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri
Ditetapkan Perda PPA ini, terang Juaini, untuk mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah dengan organisasi non-pemerintah untuk melakukan mencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di Perda ini ada aspek pencegahan dan pemberdayaan. Hadirnya Perda ini untuk pencegahan, lalu sinergi banyak pihak. Kita undang juga civil society yang bergerak pada perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Kasus terakhir yang cukup menghebohkan yaitu sejumlah pria mempersekusi dua sejoli yang kedapatan berbuat asusila di ruang publik.
Bukan hanya dipersekusi, kedua sejoli itu juga divideokan dengan memperlihatkan anggota tubuh korban lalu dibuat viral di media sosial. (MKR)