Mataram (NTBSatu) – Kasus penyebaran video dugaan persekusi di Lombok Timur terus berjalan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur. Terbaru, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Baca Juga: Penyebar Video Persekusi Pasangan Anak di Lombok Timur Kabur ke Arab Saudi
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman menyebut, saksi ahli yang akan dimintai keterangan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Pemanggilannya sudah diagendakan. Dalam waktu dekat akan diminta menghadap penyidik,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 1 Desember 2023.
Ahli dari Kominfo ini, sambung Nikolas, nantinya akan memberi keterangan seputar video dugaan persekusi tersebut. Dia mengidentifikasi apakah penyebaran video berdurasi 6 menit 10 detik itu terkenal Undang-undang ITE atau tidak.
Berita Terkini:
- Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita Sejumlah Dokumen Proyek Senilai Rp1,3 Miliar
- Program 100 Hari Iron – Edwin, Prioritaskan Sektor Pendidikan hingga Pengembangan BUMD
- Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB
- Menelusuri Jejak PMI Legal Asal NTB: Datang Aman, Bekerja Nyaman, Pulang pulang Tajir!
“Membantu mendektesi siapa pembuat dan penyebar (video),” jelasnya.
Hingga kini pemeriksaan para saksi masih dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur. Total pihak yang sudah dimintai keterangan sebanyak 11 orang.
“Belum ada tersangka. Masih pemeriksaan,” ujar Nikolas.
Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka.
Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar. Umurnya 14 tahun.
Video berdurasi 6 menit 10 detik terpampang di beranda salah satu akun media sosial. Video itu dibagikan ribuan kali oleh akun pengguna Facebook.
Sebelumnya, Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra mengatakan, para pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE. Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KHN)