Selong (NTBSatu) – Satreskrim Polres Lombok Timur menaikkan penanganan kasus persekusi sepasang remaja di bawah umur ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Video Persekusi di Lombok Timur Naik Penyidikan
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebelas saksi yang merupakan terduga pelaku dan perekam video persekusi tersebut.
“Sudah naik penyidikan dan sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sedang koordinasi dengan pihak ahli,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, di ruang kerjanya, Kamis, 23 November 2023.
Dharma mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak ahli.
Baca Juga:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
“Belum ditetapkan tersangka. Kami lakukan pendalaman dulu dan koordinasi dengan ahli,” terangnya.
Ia pun memastikan video yang memampangkan hal tak senonoh itu sudah terhapus dari media sosial.
“Polda dengan Polres gabung melakukan take down video,” lanjut Dharma.
Atas tindakannya, terduga pelaku dan penyebar video persekusi itu terancam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, video pengarakan pasangan yang kedapatan berbuat asusila di ruang terbuka viral di media sosial. Terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil mempertontonkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur.
Baca Juga: Aktivis LPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi Anak di Lombok Timur
Kedua korban merupakan pelajar usia 14 tahun. Bahkan, imbas video viral tersebut, kedua korban mengalami depresi dan dikeluarkan dari sekolah. (MKR)