Mataram (NTBSatu) – Kasus penyebaran video persekusi terhadap dua sejoli di Lombok Timur naik ke tahap penyidikan.
Naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman.
“Iya setelah dari beberapa pemeriksaan, kasus ini kami tingkatkan,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 22 November 2023.
Selain mengumpulkan sejumlah alat bukti, sambung Nikolas, penyidik juga masih menjalani proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga hari, 11 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Seluruhnya diperiksa terkait keterlibatannya penyebaran video berdurasi 6 menit 10 detik tersebut.
“Total saksi kurang lebih 11 orang,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Balik ke Bima, Dinda Perbanyak Doa dan Zikir Menjelang Pencoblosan
- Iqbal Tanggapi Santai Zul-Uhel Dapat Dukungan TGB: Sah-sah Saja!
- Tim Pemenangan: TGB Dukung Zulkieflimansyah Bukan untuk Memecah Belah NWDI
- Wujudkan Pilkada Damai, Dua Paslon Pilwakot Mataram Hadiri Apel Siaga Bawaslu
Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka. Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan berumur 14 tahun.
Video berdurasi 6 menit 10 detik itu masih terpampang di beranda akun Baiq*.
Video itu dibagikan ribuan kali oleh akun pengguna Facebook.
Sebelumnya, Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra mengatakan, para pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE. Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Aktivis LPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi Anak di Lombok Timur
Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KHN)