Sebelumnya, Kejati NTB akan mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 orang Stafsus gubernur periode 2018-2023 senilai Rp2,19 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pengusutan kasus tersebut kini berada di bawah penanganan jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Jadi, penanganannya masuk lid (penyelidikan), tetapi di pidsus, bukan di bidang intelijen,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Sebagai informasi, honor Stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan Stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4–Rp5 juta per bulan alokasi dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, kemudian muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD dalam periode lima tahun terakhir senilai Rp2,19 miliar. (MYM)