Namun sejauh ini, Asisten I Setda Provinsi NTB itu mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KASN untuk membahas terkait mutasi.
“Komunikasi dengan KASN sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Reposisi atau mutasi, kata Fathurrahman, merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi.
Dalam hal ini, Pj Gubernur NTB sebagai mantan Sekda sudah pasti punya catatan-catatan terkait bawahannya.
Berita Terkini:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
Adapun hal-hal yang menjadi barometer untuk dilakukan mutasi, seperti kinerja, kompentensi, fakta intrgritas, target-target pencapaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akselerasi percepatan target kedepan.
“Itu pasti akan dilakukan, tetapi tentu harus mendapat ijin dari Mendagri sesuai aturan yang ada. Mutasi pasti akan dilakukan,” jelas Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB tersebut. (MYM)