Mataram (NTBSatu) – Fenomena judi online semakin menggila di Indonesia, bahkan menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak. Tragisnya, pemain judi online tersebut didominasi oleh kalangan masyarakat dengan penghasilan rendah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data pada bulan September 2023 dan menyatakan bahwa lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia dengan kategori miskin masih menggantungkan hidup pada judi online.
Baca Juga : Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah di 28 Titik, Jual Beras Harga Rp10.400 Per Kg
Berdasarkan penelusuran PPATK sepanjang tahun 2017-2022, terungkap bahwa perputaran dana judi online mencapai angka Rp190 triliun. Pada 2017, ada 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun. Angka tersebut terus bertambah dan mencapai rekor tertinggi nilai transaksi judi online yaitu pada tahun 2022 menyentuh angka Rp 104 triliun.
PPATK mendeteksi ada 2,7 juta pihak mengikuti permainan judi online. 79 Persen lebih atau sekitar 2,1 juta diantaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Pemain judi online tersebut beragam, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, butuh, petani, hingga pegawai swasta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga bulan Maret 2023, Garis Kemiskinan adalah orang yang mempunyai penghasilan Rp550.458/kapita/bulan.
Baca Juga : Jawaban Bawaslu Soal NW Deklarasikan Dukung Prabowo di Hadapan Menag