Selain itu, Psikolog sosial Aldila Nur Safitri mengatakan bahwa kecanduan judi diakui sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang memerlukan penanganan serius. Perilaku kecanduan tersebut berawal dari timbulnya emosi menyenangkan yang mereka rasakan saat bermain, sehingga kesenangan sesaat itu terus dilakukan berulang kali.
“Perilaku adiksi berarti ada satu pola di mana kalau tidak melakukan judi maka seolah-olah kebutuhan dirinya tidak terpenuhi. Subjek menjadikan judi sebagai kebutuhan primer.”jelas Dila yang dilansir dari merdeka
Baca Juga : Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah di 28 Titik, Jual Beras Harga Rp10.400 Per Kg
Dila menilai bahwa judi dijadikan sebagai sarana pelarian bagi seseorang untuk melampiaskan permasalahan yang sedang dihadapi.
“Ketika mereka main dan menang maka itu adalah penguatan mereka dalam bentuk emotive coping mechanism. Orang yang menjadikan judi online sebagai coping berati mereka menjadikan itu cara sebagai mengelola diri mereka ketika tidak baik secara emotive dan bersifat temporer.” jelasnya. (WIL)
Baca Juga : Jawaban Bawaslu Soal NW Deklarasikan Dukung Prabowo di Hadapan Menag