Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas platform digital dan Internet Service Provider (ISP) yang masih memfasilitasi judi online.
Sanksi denda Rp500 juta per konten judi online dan pencabutan izin operasi ISP menjadi ancaman bagi pihak yang tidak kooperatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan ultimatum ini dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat 24 Mei 2024.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti Google, X (Twitter), Meta, Telegram, dan TikTok,” jelasnya.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menginstruksikan ISP untuk aktif memberantas judi online dengan ancaman pencabutan izin operasi.
“Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Berpotensi Menang, NasDem Resmi Usung Zulkieflimansyah di Pilkada NTB
- Pj Wali Kota Bima Buka Suara Soal Dugaan Pegawai Honorer Terlibat Politik Praktis
- Pemkot Bima Siapkan Hadiah Umrah untuk Kelurahan Bebas Narkoba
- Rawan Konflik, Bakesbangpol Kota Bima Perketat Pengawasan Jelang Pilkada 2024
- Jelang Pilkada, Bakesbangpol Kota Bima Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Kegiatan Politik
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal bersama menteri terkait untuk memberantas judi online.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan praktik judi daring.
Upaya pemberantasan judi online juga mencakup pemblokiran rekening e-wallet dan platform judi online, serta koordinasi dengan platform digital untuk mengubah kata kunci judi.
“Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ungkap Menkominfo.
Kominfo terus berkomitmen untuk memberantas judi online hingga ke hulu, memastikan ruang digital Indonesia bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat. (WIL)