Mataram (NTBSatu) – Saat ini, Presiden Joko Widodo sedang mengupayakan percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi IKD.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun media sosial menuliskan bahwa IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik pada akhir tahun 2023.
Kemenkominfo sudah menggencarkan upaya itu sejak bulan Februari 2023 lalu. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan sistem IKD yang akan menjadi dasar identitas kependudukan di masa mendatang.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo melalui laman instagram resminya.
Selain itu, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menargetkan 25 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 277 juta dapat menggunakan IKD atau KTP Digital pada tahun 2023. Target ini diberlakukan di 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
- Pertama dalam Sejarah, MK Diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih karena Terbukti Curang
- Kebakaran di Bima Hanguskan 4 Rumah Dinas Polisi, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
- Pemprov NTB Dukung Pembentukan PPS, Masifkan Komunikasi dengan Pusat
Zudan menekankan bahwa penggunaan IKD dapat memberikan penghematan signifikan pada APBN mencapai sekitar Rp13 hingga Rp14 ribu per keping KTP Elektronik.
“Sebab harga blankonya Rp10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp11 ribu hingga Rp21 ribu. Maka dengan IKD kita bisa menghemat, tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” katanya, Kamis, 14 Desember 2023 dikutip dari Liputan 6. (WIL)