Oleh: Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani
Mataram (NTBSatu) – Banyak yang beranggapan bahwa untuk mengukur kinerja anggaran hanya menggunakan capaian realisasi saja. Namun, sesungguhnya, besarnya realisasi anggaran hanya 20 persen dari indikator kinerja APBN yang ada saat ini.
Salah satu alasannya, terkait dengan besarnya realisasi anggaran tidak selalu beriringan dengan capaian output yang berkualitas. Untuk hal ini, saya akan tulis dalam bahasan tersendiri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat indikator kinerja anggaran, agar setiap dana APBN yang sudah teralokasikan untuk suatu program dan kegiatan dapat mencapai hasil yang optimal.
Pada tahun 2024, terdapat 8 indikator kinerja APBN dengan 2 indikator untuk menilai aspek perencanaan, 4 indikator untuk aspek pelaksanaan, 1 indikator untuk aspek hasil (output), dan 1 indikator sebagai pengurang (dispensasi SPM).
Alokasi anggaran untuk suatu program/kegiatan bermula dari perencanaan penggunaannya. Anggaran yang tersalur tanpa adanya perencanaan penggunaan yang baik tentu saja akan berimbas pada hasil yang tidak maksimal.
Satuan kerja harus membuat perencanaan kapan dan berapa besar dana APBN akan cair untuk masing-masing periode. Seyogyanya, perencanaan penggunaan anggaran terlaksana bersamaan dengan rencana pelaksanaan kegiatan.
Indikator Penilaian Kualitas Perencanaan Dana APBN
Saat membahas rencana kegiatan, kepala instansi atau kepala satuan kerja, harus melakukan pembahasan secara detail terhadap penggunaan dana APBN untuk kegiatan tersebut.
Kementerian Keuangan pun sudah menyediakan alat monitoring yang bisa diakses kapan pun diperlukan, melalui aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perencanaan dan Anggaran Negara).
Selanjutnya, apa indikator untuk menilai kualitas dari perencanaan penggunaan dana APBN?
Indikatornya berupa ketaatan pada waktu realisasi anggaran yang sudah terencana dan besarnya anggaran yang akan terealisasikan. Contohnya, satuan kerja penerima dana APBN tahun 2024 memiliki pagu anggaran Rp500 juta untuk kegiatan X.
Rencananya, anggaran tersebut akan digunakan pada bulan Maret, Juni, dan September. Masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp150 juta, dan Rp250 juta. Rencana inilah yang tercatat pada sistem OM SPAN tersebut.
Selanjutnya, satuan kerja memiliki kesempatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana tersebut. Batasnya, 2 kali revisi per semester (nilai 100). Semakin sering revisi, maka nilai indikator perencanaannya akan berkurang.
Demikian pula, apabila ternyata dana yang akan cair mempunyai selisih yang besar (lebih dari 5 persen) dari rencana sebelumnya, maka nilai indikator kinerja juga semakin turun. Untuk membuat perencanaan yang bagus, peran kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran sangat besar.
Pembuatan perencanaan penggunaan dana APBN haruslah secara matang. Mulai dari awal tahun anggaran dengan melibatkan seluruh penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan.
Hanya instansi yang disiplin dalam membuat rencana dan melakukan evaluasi dan monitoring secara rutin yang akan mewujudkan anggaran yang berkualitas. (*)
(Keterangan: Satu dari tiga bagian tulisan)