Hukrim

DPO asal Sumbawa Barat Ditangkap Jaksa di Lombok Timur

“Ada juga dari Tim Polsek Keruak, Lombok Timur dipimpin AKP Mastar,” sebutnya.

Baca Juga : Pj. Gubernur NTB Sidak Loket E-Ticket Pelabuhan Kayangan

Akibat perbuatannya Dong disangkakan pasal Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain. Penetapan pasal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 41/Pid.B/2021/PN Sumbawa dengan putusan pidana selama 8 bulan penjara.

Setelah berhasil ditangkap, DPO itu kemudian diangkut ke Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dan dieksekusi. (KHN)

Baca Juga : Hindari Tergenang Banjir, BPBD NTB Sarankan TPS Berada di Dataran Tinggi

Laman sebelumnya 1 2
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button