“Ada juga dari Tim Polsek Keruak, Lombok Timur dipimpin AKP Mastar,” sebutnya.
Baca Juga : Pj. Gubernur NTB Sidak Loket E-Ticket Pelabuhan Kayangan
Akibat perbuatannya Dong disangkakan pasal Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain. Penetapan pasal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 41/Pid.B/2021/PN Sumbawa dengan putusan pidana selama 8 bulan penjara.
Setelah berhasil ditangkap, DPO itu kemudian diangkut ke Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dan dieksekusi. (KHN)
Baca Juga : Hindari Tergenang Banjir, BPBD NTB Sarankan TPS Berada di Dataran Tinggi