Mataram (NTBSatu) – DPO asal Sumbawa Barat, Muhammadong alias H. Dong bin Burahum ditangkap Tim Tabur kejaksaan di Lombok Timur, Jumat, 3 November 2023.
Dong ditangkap di wilayah Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak. Kabupaten Lombok Timur. Dia menjadi buronan karena diduga melakukan tindakan penggelapan tanah di wilayah setempat.
Baca Juga : Pj. Gubernur NTB Sidak Loket E-Ticket Pelabuhan Kayangan
“Satu orang DPO kami amankan siang hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah malam ini.
Selain dirinya, sambung Rasyid, penangkapan Dong juga turut dihadiri Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra dan stafnya, Handika.
Baca Juga : Hindari Tergenang Banjir, BPBD NTB Sarankan TPS Berada di Dataran Tinggi