Mataram (NTBSatu) – Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya mendeklarasikan salah satu sayap pemenangan yang diberi nama ‘Kartini HW-EH’, Senin, 30 Oktober 2023.
Bukan hanya melibatkan sayap pemenangan, tetapi di lapangan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur nampak turut hadir terlibat dalam kegiatan tersebut.
Padahal dari segi aturan, ada tiga Undang-Undang yang melarang hal tersebut, dan menegaskan ASN harus bersikap netral.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 2. Bunyinya: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Lalu dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Melihat peristiwa tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan pihaknya masih turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami masih turun di bawah, ini mau klarifikasi. Mau didalami,” ucap Samsul. (MKR)