Lebih lanjut Sunanto menilai, jika sudah mengamini pinangan tersebut, maka sudah sewajarnya Gibran mengjukan surat pengunduran diri. “Daripada menunggu dipecat,” sambungnya.
Sunanto juga menegaskan, hingga saat ini Gibran memang belum menyampaikan secara lisan pinangan tersebut.
Meski demikian Gibran sudah mulai diperbincangan bahkan KIM akan mendaftarkan Paslon Prabowo-Gibran ke KPU RI.
Berita Terkini:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
“Oleh karenanya sudah sepatutnya dia mengajukan surat pengunduran diri, sebab hal ini masuk dalam kategori melanggar AD/ART PDIP, jelasnya, dikutip dari cnbcindonesia.com
“Dan kalau sudah didaftarkan maka ini patut diganjar pemecatan,” tegas Sunanto. (SAT)