24 Oktober Diperingati sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Momen tersebut untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Berita Terkini:
- Komisi III DPR RI Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dan Esco
- Pelajar Nias Selatan Ngadu ke Prabowo Pergi Sekolah Lewat Sungai: Kami Tersiksa Kalau Hujan
- Langit Indonesia akan Dihiasi Lima Hujan Meteor Sepanjang Oktober 2025, Ini Jadwalnya
- Polisi Tunggu Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bansos DPRD Kota Mataram
Penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Kemenparekraf, pada pekan lalu. “Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober” tulis keterangan Kemenparekraf, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam keterangannya juga, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Lalu, menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.