24 Oktober Diperingati sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Momen tersebut untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Berita Terkini:
- DPRD NTB Kritisi Rencana Pengurangan KPH, Dinilai Berisiko Lemahkan Pengawasan Hutan
- SOTK Baru KCD Dikpora Wilayah IV Sumbawa Terbentuk: Nomenklatur Berubah, Struktur Tetap
- Uji Coba Full Day School di Mataram, Guru Masih Pertimbangkan Hak dan Jam Kerja
- Tugu Mataram Metro: Megah di Mata, Merana di Anggaran
Penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Kemenparekraf, pada pekan lalu. “Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober” tulis keterangan Kemenparekraf, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam keterangannya juga, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Lalu, menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.



