24 Oktober Diperingati sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Momen tersebut untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Berita Terkini:
- Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ngadu ke Pusat, Kejati: Fakta Sidang Bisa Buka Kasus Baru
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Dinas PUPR Bima, Mulai Puldata-Pulbaket
- DPRD Lobar “Semprot” RS Tripat, 200 Kantong Darah Terbuang Sia-sia
- Program MBG Ditutup Sementara di Lobar, Wabup UNA: Alarm Agar Tak Main-main Soal Gizi
Penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Kemenparekraf, pada pekan lalu. “Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober” tulis keterangan Kemenparekraf, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam keterangannya juga, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Lalu, menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.



