24 Oktober Diperingati sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Momen tersebut untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Berita Terkini:
- Timnas Iran Dipastikan Mundur dari Piala Dunia 2026
- BREAKING NEWS – Sejumlah Bangunan Resor di Gili Trawangan Hangus Terbakar Pagi ini
- Peringatan Keras Prabowo: Jangan Main-main Laporan Palsu dengan Saya
- Disnakertrans KSB Berharap Beasiswa UT School Serap Lulusan SMA Sederajat secara Maksimal
Penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Kemenparekraf, pada pekan lalu. “Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober” tulis keterangan Kemenparekraf, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam keterangannya juga, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Lalu, menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.



