Kemendikbudristek Ungkap Masih Banyak Daerah Enggan Angkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah
Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengungkapkan, permasalahan mengenai guru penggerak masih banyak terjadi di tingkat daerah. Salah satunya, terkait pemerintah daerah yang enggan memberikan kesempatan guru penggerak diangkat sebagai kepala sekolah.
Berita Terkini:
- 566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah
- 347 Narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Salat Idulfitri di Lapangan Pahlawan, Jarot–Ansori Serukan Persatuan dan Refleksi Pembangunan Sumbawa
- Momen Idulfitri 1447 H, Bupati Paparkan Pemerataan Kartu KSB Maju dan Strategi Transformasi Ekonomi Pasca Tambang
Padahal pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah maupun pengawas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah memprioritaskan guru penggerak untuk diangkat.
“Meskipun sudah ada aturannya, tetapi masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan yang masih belum mengangkat para guru penggerak ini sebagai kepala sekolah atau pengawas. Alasannya karena ingin melihat kiprah mereka sebelumnya,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari tekno.tempo.co, Senin, 23 Oktober 2023.



