Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengungkapkan, permasalahan mengenai guru penggerak masih banyak terjadi di tingkat daerah. Salah satunya, terkait pemerintah daerah yang enggan memberikan kesempatan guru penggerak diangkat sebagai kepala sekolah.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Padahal pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah maupun pengawas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah memprioritaskan guru penggerak untuk diangkat.
“Meskipun sudah ada aturannya, tetapi masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan yang masih belum mengangkat para guru penggerak ini sebagai kepala sekolah atau pengawas. Alasannya karena ingin melihat kiprah mereka sebelumnya,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari tekno.tempo.co, Senin, 23 Oktober 2023.