Kemendikbudristek Ungkap Masih Banyak Daerah Enggan Angkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah
Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengungkapkan, permasalahan mengenai guru penggerak masih banyak terjadi di tingkat daerah. Salah satunya, terkait pemerintah daerah yang enggan memberikan kesempatan guru penggerak diangkat sebagai kepala sekolah.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Padahal pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah maupun pengawas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah memprioritaskan guru penggerak untuk diangkat.
“Meskipun sudah ada aturannya, tetapi masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan yang masih belum mengangkat para guru penggerak ini sebagai kepala sekolah atau pengawas. Alasannya karena ingin melihat kiprah mereka sebelumnya,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari tekno.tempo.co, Senin, 23 Oktober 2023.



