Jakarta (NTBSatu) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).
Penunjukan itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 pada Rabu, 28 Mei 2025.
Gaji Komisaris Utama Indosat
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Indosat Ooredoo Hutchison, anggota Dewan Komisaris mendapat uang jasa atau honorarium, asuransi, serta fasilitas dan tunjangan lainnya. Termasuk uang jasa masa akhir jabatan yang penetapan nominalnya melalui RUPS.
Besarannya diusulkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, lalu disetujui dalam RUPS.
Total remunerasi atau penghasilan tunai bersih tahunan di luar pajak Dewan Komisaris Indosat pada 2024 mencapai Rp28.957.725.174 atau sekitar Rp28,96 miliar.
Sementara total remunerasi termasuk pajak sebesar Rp38.117.799.501 atau sekitar Rp38,12 miliar. Adapun nominal Pajak Penghasilan (PPh) Dewan Komisaris sebesar Rp9.160.074.327 atau sekitar Rp9,2 miliar.
Secara rinci, total honorarium Dewan Komisaris Indosat sebesar Rp26.140.845.536 atau sekitar Rp26,1 miliar. Kemudian, asuransi purnabakti sebesar Rp2.123.952.678 atau sekitar Rp2,12 miliar, dan tunjangan lainnya sebesar Rp692.926.960 atau sekitar Rp692,9 juta.
Adapun Indosat tidak memberikan stock option, saham bonus, atau royalti kepada anggota Dewan Komisaris.
Apabila setiap anggota Dewan Komisaris (16 orang) menerima remunerasi yang sama besar, maka berikut kisaran nominalnya untuk masing-masing individu:
- Honorarium: Rp1,63 miliar per tahun atau Rp136 juta per bulan;
- Asuransi purnabakti: Rp132 juta per tahun atau Rp11 juta per bulan;
- Tunjangan lainnya: Rp43 juta per tahun atau Rp3,6 juta per bulan.
Gaji Wamen Komdigi
Sementara itu, ketentuan pemberian gaji wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Aturan tersebut tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Besaran hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan atau sekitar Rp13,6 juta.
Dengan demikian, wakil menteri akan memperoleh hak keuangan sebesar Rp11.566.800 per bulan atau sekitar Rp11,6 juta.
Jika merujuk Perpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang Komdigi), maka tukin tertinggi pegawai yang menduduki kelas jabatan 17, yaitu Rp33.240.000 atau sekitar Rp33,2 juta.
Dengan demikian, Wamen Komdigi mendapatkan hak keuangan sebesar Rp44.874.000 per bulan atau sekitar Rp44,9 juta. (*)