Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging atau penebangan liar, pada Rabu, 06 Maret 2024 lalu sekitar Pukul 14.00 Wita.
Terhadap kasus tersebut, pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah SR (L/44), warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam (L/33), warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Selain itu, petugas juga ikut menyita 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil Truk (Tronton) yang memuatnya sebagai Barang Bukti (BB),” kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, Senin, 18 Maret 2024.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan truk pengangkut kayu tersebut di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” bebernya.
Eko menjelaskan, truk tronton yang memuat kayu Illegal Logging itu sendiri dihadang petugas dalam perjalanannya menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengaman truk tersebut lantaran tidak patuh administrasi, yakni hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), tanpa dilengkapi dengan berita acara verifikasi tiga unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.