“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berikutnya, hasil Lacak Balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik.
Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.
“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Berita Terkini:
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin mengungkapkan, modus operandinya adalah, tersangka SR ini melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
SR membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
“Akibat perbuatannya tersebut, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya. (MYM)