HukrimLombok Timur

Polres Lombok Timur Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja dari 2 Pelaku

Lombok Timur (NTBSatu) – Polres Lombok Timur memusnahkan 780.24 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari dua orang tersangka pada Selasa, 19 Maret 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah NS (35), pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela dan LAP warga Desa Sakra, Kecamatan Sakra selaku kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan dibakar dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Selong, pengacara, hingga media massa.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, mengatakan pihaknya telah mengungkap 13 kasus narkoba selama 2024. Namun hanya dua barang bukti tersebut yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

“Kasus ini sedang berproses di Kejaksaan. Sesuai aturan harus kita musnahkan terlebih dahulu,” kata Raditya.

Berita Terkini:

Sebelumnya, pelaku NS ditangkap pada 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya yang terletak di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

IKLAN

Pada kasus tersebut, NS terancam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Lalu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar
rupiah.

Sementara pelaku LAP ditangkap saat menemui konsumennya di Jalan Raya Desa Songak, Kecamatan Sakra pada 6 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kini LAP terancam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Kemudian Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar
rupiah. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button