“Saya jawab secara umum saja. Kalau yang melakukan (illegal logging) adalah perorangan, swasta. Termasuk oknum yang memiliki kewenangan,” beber dosen Fakultas Hukum Unram ini.
Kepolisian diminta menelusuri oknum oknum yang diduga terlibat dalam illegal logging pada tiga desa di Kecamatan Woja, Dompu.
Alasan dia mendorong aparat kepolisian dalam kasus ini, agar penanganan tidak hanya berakhir ke masyarakat kecil. Menurut Taufan, selama ini yang selalu disalahkan dan selalu diproses hanyalah masyarakat.
Baca Juga : Siswa Menangis Histeris karena Gerbang Sekolahnya Ditutup Bongkahan Batu
“Harapannya, proses hukum tidak hanya berhenti di masyarakat. Selama ini hanya disibukkan dengan siapa masyarakat yang bermasalah,” katanya.
Penelusuran timnya, penebangan hutan secara liar mulai mencuat ke publik sejak tahun 2014. Aktivitas itu kemudian semakin menjamur pada tahun 2016 hingga saat ini.
Akibatnya, lanjut Taufan, hutan di daerah bersemboyan nggahi rawi pahu tersebut semakin krisis.
Menurutnya, aktivitas illegal logging di Dompu bukan “kejahatan” biasa, tapi sudah terstruktur. Karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap para oknum yang terlibat.
Baca Juga : Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Pertama Jadi Sorotan Media Asing