Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara milik SR dan IK, tersangka tindak pidana penebangan liar atau Illegal logging telah diserahkan ke Kejari Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi mengaku pihaknya telah menerima berkas kedua tersangka dari penyidik Polres Bima pada Senin, 25 Maret 2024.
“Sudah kami terima beberapa waktu yang lalu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 28 Maret 2024.
Bentuk tindak lanjut dari berkas tersebut, jaksa peneliti Kejari Bima langsung melakukan penelitian. Mereka mengecek apakah data telah lengkap atau tidak.
“Jaksa peneliti nantinya akan menentukan sikap. Jika berkasnya belum lengkap, kami kembalikan ke kepolisian. Kalau sudah (lengkap), kami nyatakan P21 dan membuat dakwaan,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin menyebut personelnya telah menyerahkan berkas atau tahap 1, Senin, 25 Maret 2024.
IK dan SR dijadikan tersangka karena ditangkap Polres Bima pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu sekitar Pukul 14.00 Wita. Polisi menahan mereka di Rutan Polres Bima sejak 12 Maret 2024.
Polisi mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti. Seperti 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil Truk (Tronton).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan truk pengangkut kayu tersebut di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima.