Mataram (NTBSatu) – Kasus Illegal logging yang diungkap Sat Reskrim Polres Bima Rabu, 6 Maret 2024 lalu masih berproses. Terbaru, polisi telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Saya cek tadi, ternyata tahap 1 sudah dilakukan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin kepada NTBSatu, Senin, 25 Maret 2024 sore.
Saat ini, penyidik kepolisian sedang menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah berkas perkara masih ada yang dinyatakan belum lengkap atau sudah P21.
“Kita masih tunggu koordinasi dari kejaksaan,” ucapnya.
Saat disinggung beredarnya informasi kasus dengan dua tersangka ini sudah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Masdidin menepisnya.
Berita Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
Hal itu dibuktikan dengan polisi telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
“Kalau sudah dikirim (berkas ke jaksa), masa sudah SP3? Dua tersangka juga masih kita tahan,” jawabnya.
Diakui Masdidin dirinya telah dimutasi. Kini ia menduduki posisi sebagai Kapolsek Sape.