Mataram (NTBSatu) – Kasus Illegal logging yang diungkap Sat Reskrim Polres Bima Rabu, 6 Maret 2024 lalu masih berproses. Terbaru, polisi telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Saya cek tadi, ternyata tahap 1 sudah dilakukan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin kepada NTBSatu, Senin, 25 Maret 2024 sore.
Saat ini, penyidik kepolisian sedang menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah berkas perkara masih ada yang dinyatakan belum lengkap atau sudah P21.
“Kita masih tunggu koordinasi dari kejaksaan,” ucapnya.
Saat disinggung beredarnya informasi kasus dengan dua tersangka ini sudah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Masdidin menepisnya.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Hal itu dibuktikan dengan polisi telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
“Kalau sudah dikirim (berkas ke jaksa), masa sudah SP3? Dua tersangka juga masih kita tahan,” jawabnya.
Diakui Masdidin dirinya telah dimutasi. Kini ia menduduki posisi sebagai Kapolsek Sape.