Pengaman truk tersebut lantaran tidak patuh administrasi, yakni hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Kemudian tanpa dilengkapi dengan berita acara verifikasi tiga unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.
“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hasil Lacak Balak Penyidik Polres Bima bersama Dinas LHK NTB, kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik.
Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.
Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Berita Terkini:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Modus operandinya, SR melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
SR membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. (KHN)