Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, mengamankan 506,49 gram atau setengah kilo narkoba jenis sabu-sabu dalam kegiatan Operasi Antik Rinjani 2025.
Pengamanan ratusan gram barang bukti itu terungkap dari 10 kasus. Kepolisian pun menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menyebut, dari 12 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO). “Delapan orang kasus non-TO,” kata Didik saat menyampaikan hasil Operasi Antik Rinjani 2025, Senin, 15 Desember 2025.
Dari 10 tersangka tersebut, sambung Kapolres, satu orang inisial AF ditangkap dengan barang bukti 494,18 gram. Sementara itu, untuk tersangka I dan S, polisi mengamankan 0,33 gram sabu.
Sedangkan delapan kasus non-TO juga, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan sabu masing-masing seberat 1,20 gram. “Ada yang 0,84 gram, 0,70 gram, 3,98 gram, 0,60 gram, 0,17 gram, dan 5,12 gram,” bebernya.
Selain ratusan gram barang haram tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan uang Rp1,8 juta. Kapolres Bima Kota menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba. Sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta bebas dari peredaran narkoba,” ajaknya. (*)



