Mataram (NTBSatu) – Seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupeten Dompu terpaksa menikah dengan mayat laki-laki. Pernikahan ini pun viral di media sosial (medsos).
Informasinya, pernikahan itu terpaksa berlangsung karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.
Mempelai pria diketahui meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 8 Juni 2025.
Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga bersepakat menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis membenarkan adanya pernikahan perempuan dengan mayat pria tersebut.
“Benar, saya dapat informasinya. Nanti kami akan telusuri lebih dalam,” ujarnya.
Sementara Kasi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin menilai, pernikahan tersebut tidak sah. Baik secara agama maupun hukum. Menurutnya, pernikahan hanya bisa berlangsung ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai. Ada mas kawin, saksi, dan wali.
“Dan tentunya sama-sama masih hidup,” katanya.
Ia menyayangkan pernikahan tersebut. Alimudin mengaku memberi perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali.
“Dari informasi yang kami terima, ternyata pernikahan seperti sudah dua kali terjadi di Dompu,” jelasnya.
Menurutnya, pernikahan seperti ini terjadi karena kurangnya pemahaman ilmu agama di masyarakat. Karena dalam Islam, pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Ini yang perlu kita luruskan, jangan sampai salah tafsir. Yang jelas haram menikahi jenazah,” tutupnya mengingatkan. (*)