Inspektorat Sebut Penyusunan Alat Metrologi Dompu Mahal
Akibat kemahalan harga itu, Inspektorat merekomendasikan kepada kuasa pengguna anggaran Sri Suzana agar mengembalikan Rp167 juta.
Bukannya dituruti, permintaan itu justru ditolak mantan Kadis Disperindag Dompu tersebut. Akibatnya, Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Baca Juga : Sejumlah Ponpes Diduga Beraliran Radikalisme, Salah Satunya di Bima
“Jadi, sebelum kita terbitkan LHP kita sudah sampaikan ke auditi terkait pengembalian tersebut tetapi ditolak,” kata Muhibuddin.
Dia menjelaskan, Sri Suzana mesti mengembalikan ratusan juta 60 hari setelah terbitnya LHP. Namun pihak terdakwa justru mengembalikan pada tahun 2023.
Menurutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPW) memiliki tanggung jawab untuk terlambatnya pengembalian tersebut.
Baca Juga : NPHD Ditandatangani, Rp14,124 Miliar untuk Pilkada Kota Bima



