“KPA bertanggung penuh atas masalah yang timbul selaku pelaksana kegiatan karena dia yang melakukan tanda tangan karena kesalahan di perencanaan tidak ke pihak lain,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kadisperindag Dompu itu mengaku, barang hasil pengadaan itu tidak bisa digunakan hingga saat ini.
Baca Juga : Sejumlah Ponpes Diduga Beraliran Radikalisme, Salah Satunya di Bima
Hal itu berkaitan dengan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Belum digunakan alat tersebut, karena masih ada syarat yang belum dilengkapi termasuk peralatan yang masih kurang,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga : NPHD Ditandatangani, Rp14,124 Miliar untuk Pilkada Kota Bima