Kota Mataram

Bakesbangpol: Hampir Semua Alat Peraga Kampanye di Mataram Tidak Punya Izin

Mataram (NTBSatu) – Sebagian besar peserta pemilihan umum 2024 maupun partai politik di Kota Mataram masih banyak yang melakukan penyimpangan dan melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berdasarkan Perwal nomor 11 tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 181 ketika ada APK yang menyimpang, maka akan dicabut maupun diturunkan.

Maka dari itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram beserta satgas khusus tetap melakukan penertiban APK secara rutin. Dalam satu hari, Bakesbangpol Kota Mataram beserta satgas khusus menemukan ribuan APK yang menyalahi aturan, kemudian dibongkar.

“Kalau sehari saja seribu, kalau dalam sebulan bisa mencapai 20 ribu, kalau tidak dibersihkan apakah kita nikmat melihat Kota Mataram ?,” kata Kepala Bangkesbangpol Kota Mataram, Zarkasyi, Jumat 5 Januari 2024.

Zarkasyi juga mengungkapkan bahwa pemasangan APK yang melanggar aturan sebanyak tiga tidak akan mendapatkan izin untuk memasangnya kembali. Selain itu, hampir seluruh peserta pemilu di Mataram yang memasang APK tidak mempunyai izin.

IKLAN

Baca Juga: Harga Bapok di Mataram Naik di Awal Tahun, Disdag Ungkap Penyebabnya

“Hampir semua tidak ada izin, bagaimana kita berikan sanksi kepada orang yang tidak izin,” tegasnya.

Zarkasyi menambahkan bahwa mengurus izin pemasangan APK dapat dilakukan melalui Dinas PUPR, tetapi hampir semua parpol maupun peserta pemilu tidak mengurus izinnya. Menurutnya, jika peserta pemilu tersebut mempunyai izin, maka pemerintah dapat mengatur lokasi pemasangannya.

“Saya sering sampaikan kepada teman-teman, jadikan momen pemilu sebagai pembelajaran politik kepada masyarakat, dan berikan contoh baik ke masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi dan kampanye agar tidak mengambil hak orang lain dalam pemasangan APK. (WIL)

Baca Juga: Siap-siap, Mahasiswa Asal Sumbawa Barat akan Diberi Beasiswa Kuliah Kedokteran di Unram

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button