Hukrim

PT AMG Terungkap Lakukan Pengangkutan Pasir Besi Tahun 2021-2022

Mataram (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Mukti kembali dihadirkan menjadi saksi dalam perkara korupsi pasir besi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin, Mukti mengakui PT AMG melakukan aktivitas pertambangan di Dusun Dedalpak pada 2021-2022.

“Iya, ada aktivitas pertambangan di sana,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 17 Oktober 2023.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Hasan Basri menanyakan bagaimana dia bisa mengetahui adanya aktivitas pertambangan, Mukti menimpal karena melihat PT AMG melakukan pengangkutan.

Baca Juga : Mahasiswa UNSA yang Menang Gugatan MK Mengaku Cuma Ingin Tes Ilmu

“Jadi saya tahu ada penambangan karena lihat ada pengangkutan,” ujarnya.

Kades dua periode itu juga mengetahui luas izin PT AMG melakukan pertambangan. Yakni dari Labuan Lombok – Labuan Haji Lombok Timur. “Dan kalau lahan yang sudah digali (ditambang) kurang lebih 15 hektare,” sebut Mukti.

Selanjutnya, saat JPU bertanya apakah perusahaan yang mengakibatkan kerugian Rp36 miliar itu pernah melaporkan ke pihak desa selama beraktivitas, Mukti membenarkan hal tersebut. Namun yang disampaikan perusaahan hanya sekedar pemberitahuan. Pemberitahuan itu disampaikan ke desa melalui petugas PT AMG, Syafiin.

Baca Juga : Maverick Berlibur ke Gili Usai MotoGP, Netizen: Menolak Pulang

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button