BERITA NASIONAL

Mahasiswa UNSA yang Menang Gugatan MK Mengaku Cuma Ingin Tes Ilmu

Mataram (NTBSatu) – Keputusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak sesuai dengan UUD 1945.

Akan tetapi, usia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Tetapi, dengan syarat sedang atau pernah memiliki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga : Maverick Berlibur ke Gili Usai MotoGP, Netizen: Menolak Pulang

IKLAN

Mahasiswa asal Solo dengan percaya diri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-wakil presiden, kemudian gugatan tersebut dikabulkan.

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) yang memiliki inisiatif tanpa adanya intervensi dari pihak lainnya.

MK mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Baca Juga : Sejumlah Guru Tertolak karena Linearitas Mata Pelajaran dalam Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Dinas Dikbud NTB

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button