“Saya memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota,” jelasnya yang dikutip dari video Kompas
Ia pun mengakui dirinya hanya seorang mahasiswa hukum dan tidak memiliki kepentingan apapun. Menurutnya, untuk mengajukan gugatan terebut ia lakukan secara pribadi, dan tanpa adanya campur tangan dengan pihak lain.
Baca Juga : Maverick Berlibur ke Gili Usai MotoGP, Netizen: Menolak Pulang
“Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun, kemudian disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya,” ungkapnya lagi.
Almas hanya merealisasikan apa yang sudah di dapatkan selama kuliah. Namun, banyak yang mengatakan dirinya berpihak kepada orang lain, akan tetapi Almas membantah hal tersebut.
“Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat,” imbuhnya.
Ia menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo, bahkan sudah merasakan dampak yang dilakukan Gibran selama menjadi Walikota.
“Di sisi lain, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, akan tetapi bersifat open legal policy. Sehingga bukan hanya untuk Gibran saja tetapi untuk kepala daerah lainnya pada penyelenggaraan Pilpres ke depan, dan jelas senang karena gugatannya diterima,” jelasnya. (WIL)