Mataram (NTBSatu) – Muncul kabar rencana revitalisasi Kantor Gubernur NTB mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasinya, penolakan itu karena revitalisasi Kantor Gubernur tersebut dianggap tidak terlalu urgent.
Padahal saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, baik DPRD maupun Pemprov NTB sudah sama-sama menyepakati terkait revitalisasi kantor gubernur tersebut.
Menanggapi rumor tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman belum bisa langsung memastikan itu. Karena batas evaluasi oleh Kemendagri sampai tanggal 26 Desember 2023.
“Makanya belum ada informasi detail dari menteri terkait dengan evaluasi RAPBD NTB,” kata Fathurrahman, Senin, 11 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
Ditanya mengenai apakah ada kemungkinan dihapus, Fathurrahman belum bisa mengatakan demikian.
Karena kalau ada kemungkinan seperti yang disebutkan tersebut. Tentu akan ada laporan yang diterima oleh pihak Pemprov.
Baca Juga: Pemprov NTB Bantah Beasiswa NTB Berhenti Karena Revitalisasi Kantor Gubernur
Begitupun kalau ada hal-hal yang dipertanyakan atau membutuhkan pembahasan khusus, misalnya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Maka akan langsung dipanggil untuk menjelaskan atau memaparkan hal-hal yang sekiranya masih dianggap perlu penajaman atau hal lain yang perlu disampaikan dalam evaluasi tersebut.