Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan dugaan korupsi benih jagung tahun 2017 Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB jilid II naik penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, sudah naik penyidikan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Penyidik, sambungnya, telah memeriksa terpidana Aryanto Prametu beberapa waktu lalu.
Diketahui, Aryanto Prametu merupakan Direktur PT Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Itu adalah perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan benih jagung.
Aryanto berstatus terpidana bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Lalu Ikwanul Hubbi, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dan mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi. Terkahir, Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya.
Keempatnya diakui Efrien sudah diperiksa penyidik Kejati NTB. Mereka dicecar untuk mengetahui keterlibatan orang lain. Nantinya berpotensi menjadi tersangka baru.
“Pengembangan ke pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, terungkap keuangan negara mencapai Rp27,35 miliar. Angka itu muncul dari kejahatan keempat terpidana.
Saat disinggung metode perhitungan kerugian negara di jilid II ini, Efrien mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menggunakan sesuai audit lama.
“Kemungkinan menggunakan yang pertama, karena inikan menambah tersangka,” bebernya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap.
Pertama, PT SAM mengerjakan dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, oleh PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebanyak Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan tahap kedua, kerugian negara sebanyak Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian oleh PT. SAM Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS Rp3 miliar.
Dalam kasus ini juga, pengadilan telah memvonis sebanyak empat orang. Antara lain, Husnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB dengan hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Wayan Wikanaya selama 9 tahun.
Tekahir, Direktur PT SAM Aryanto Prametu dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi sama-sama divonis 8 tahun. (KHN)